TANJUNG SELOR – Polda Kaltara menggelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan tahun 2025 pada hari Selasa (18/3/2025) sore. Hal ini merupakan bagian dari usaha untuk mempersempit ruang gerak Mafia Tanah.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menyatakan bahwa praktik Mafia Tanah yang memanfaatkan kelemahan hukum dan administrasi demi keuntungan pribadi merupakan ancaman serius. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang komprehensif dalam menangani kejahatan di sektor pertanahan.
“Melalui rakor ini, saya berharap dapat dirumuskan strategi yang lebih komprehensif dalam upaya mencegah dan menangani kejahatan pertanahan di Kalimantan Utara,” ungkapnya.
Dalam rakor tersebut, dihadiri oleh Kanwil BPN Kaltim, Kejati Kaltara, dan PT Kaltara, dijelaskan beberapa strategi dalam upaya mencegah praktik Mafia Tanah. Di antaranya adalah peningkatan sinergi antar lembaga pemerintah, penguatan lembaga pengawasan, serta penajaman regulasi yang ada.
“Langkah progresif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat serta memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan sengketa lahan di Kalimantan Utara,” ungkapnya.
Dengan adanya strategi yang lebih komprehensif dalam pencegahan dan penanganan kejahatan pertanahan di daerah, diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan menghindari praktik Mafia Tanah yang merugikan masyarakat dan negara. “Polda Kaltara bertekad untuk memberantas praktik Mafia Tanah,” tandasnya. (Humas Polda)
NUNUKAN – Kegiatan Fun Run Energi Baru A.07 yang digelar di Alun-alun Kota Nunukan, Sabtu…
NUNUKAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nunukan kembali mengagendakan penyelenggaraan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK)…
TANJUNG SELOR – Menjelang pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Komisioner…
TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara mendorong Pemprov Kaltara agar lebih serius memerhatikan kesejahteraan petani sebagai…
TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara menegaskan pentingnya kepatuhan pemerintah terhadap kewajiban alokasi anggaran minimal 20…