NUNUKAN – Peraturan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Admindukcapil) juga dikenalkan kepada masyarakat Nunukan.
Hal itu dilihat dari kegiatan Sosper yang dilakukan anggota DPRD Nunukan, Samuel Parrangan di cafe dan resto Lenfin Nunukan pada Senin (9/12/2024.)
Sosper Admindukcapil ini dihadiri puluhan masyarakat dengan menghadirkan narasumber langsung Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palentek.
“Dokumen kependudukan adalah dokumen dasar yang penting bagi masyarakat. Jadi, ini sangat penting dan harus serta wajib dimiliki oleh masyarakat. Misal KTP, kalau tidak punya KTP berarti bukan Warga Negara Indonesia,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, banyak anggapan masyarakat yang salah dalam pengurusan dokumen Admindukcapil. Dimana, masyarakat menilai semuanya dipungut biaya atau berbayar.
“Padahal kan, dalam Perda ini telah diatur bahwa segala bentuk pengurusan dokumen tidak dipungut biaya sepeser pun. Makanya ini yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di Capil itu tidak dipungut biaya,” sebutnya.
Belum lagi, kata dia, dalam pengurusan adminduk saat ini sangat lah mudah dan cepat dilakukan.
“Makanya dengan sosper ini masyarakat bisa lebih paham dan mengetahui serta memahami tata cara dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” bebernya. (adv)
TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara menegaskan bahwa setiap arah pembangunan harus memperhatikan daya tampung dan…
TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si didampingi Wakil Bupati, Kilat, A.Md secara resmi…
NUNUKAN - Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) dengan agenda pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni)…
TANJUNG SELOR – Sebanyak 1.485 atlet dari 10 kecamatan dan 74 desa di Kabupaten Bulungan…
TARAKAN – Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy memimpin langsung kegiatan Panen Raya Jagung…
TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menggelar…