NUNUKAN – Peraturan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Admindukcapil) juga dikenalkan kepada masyarakat Nunukan.
Hal itu dilihat dari kegiatan Sosper yang dilakukan anggota DPRD Nunukan, Samuel Parrangan di cafe dan resto Lenfin Nunukan pada Senin (9/12/2024.)
Sosper Admindukcapil ini dihadiri puluhan masyarakat dengan menghadirkan narasumber langsung Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palentek.
“Dokumen kependudukan adalah dokumen dasar yang penting bagi masyarakat. Jadi, ini sangat penting dan harus serta wajib dimiliki oleh masyarakat. Misal KTP, kalau tidak punya KTP berarti bukan Warga Negara Indonesia,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, banyak anggapan masyarakat yang salah dalam pengurusan dokumen Admindukcapil. Dimana, masyarakat menilai semuanya dipungut biaya atau berbayar.
“Padahal kan, dalam Perda ini telah diatur bahwa segala bentuk pengurusan dokumen tidak dipungut biaya sepeser pun. Makanya ini yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di Capil itu tidak dipungut biaya,” sebutnya.
Belum lagi, kata dia, dalam pengurusan adminduk saat ini sangat lah mudah dan cepat dilakukan.
“Makanya dengan sosper ini masyarakat bisa lebih paham dan mengetahui serta memahami tata cara dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” bebernya. (adv)
NUNUKAN – Tepuk tangan riuh mengiringi berakhirnya Turnamen Futsal Tingkat Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA),…
SIDOARJO - Suasana Taman Abhirupa, Krian, Sidoarjo, dipenuhi gelak tawa puluhan anak yang mengikuti Play…
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan…
TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M.,…
TANJUNG SELOR – Deru mesin motor memecah suasana Sirkuit Bumi Rahayu, Bulungan, Minggu (5/7), saat…
MAHAKAM ULU – Perjalanan itu jauh dari kata mudah. Selama hampir sembilan jam, rombongan Wakil…