NUNUKAN – Selain di sekolah, sosialisasi peraturan daerah Nomor 03, Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan zat adiktif lainnya, juga digaungkan di Pelabuhan pada Sabtu (7/12/2024).
Kali ini, Sosper tersebut dilakukan oleh Anggota DPRD Nunukan, Hj Siti Musdalifah dengan mengundang yang notabene para pelajar di sejumlah SMA di Nunukan.
Itu meliputi SMAN 1 Nunukan, SMAN 2 Nunukan, SMKN Nunukan, SMA Katolik Nunukan, SMA AL-Khairat Nunukan, SMA AL-Ikhlas Nunukan, SMAN 1 Nunukan Selatan dan SMA Muhammadiyah Nunukan termasuk guru pendamping di masing-masing sekolah.
Hj Siti Musdalifah mengatakan bahwa sasaran pelajar ini merupakan pencegahan sejak dini. Apalagi, para pelajar sangat rentan disusupi oleh narkotika.
“Karena, menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika adalah tanggung jawab kita semua. Makanya, sejak dini kita kenalkan bahaya narkotika melalui sosialisasi Perda ini,” sebutnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar para pelajar tidak terjerumus atau menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Karena, narkoba ini tidak memandang siapa korbannya. Mulai dari anak-anak, dewasa hingga yang sudah lansia pun bisa terkena,” bebernya. (adv)
NUNUKAN - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Kalimantan Utara bersama…
TARAKAN – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan pihaknya akan segera memanggil instansi…
TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat melalui kegiatan…
TANJUNG SELOR – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa dalam kegiatan open house yang digelar…
TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menerima kunjungan silaturahmi pengurus panitia Bangen Tawei Lepa…
TARAKAN – Dukungan terhadap keamanan daerah dan pelestarian budaya kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan…