Categories: NUNUKAN

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Bupati Apresiasi Kinerja Kajari

NUNUKAN – Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilaksanakan Kejaksaan Negeri Nunukan. Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 90 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid saat mengikuti pemusnahan BB menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Sebab, telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal.

“Sebagai dukungan ke Kejari terkait pemusnahan BB yang Inkrah. Ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan,” ucap Hj Asmin Laura Hafid, Jumat (29/11/2024).

 Menurutnya, penegakan hukum di Nunukan berjalan dengan baik. Kemudian, Kejari Nunukan juga bekerja dengan maksimal sesuai tugas dan fungsinya.

“Semoga masyarakat melihat ini secara konferensif sehingga tidak melanggar aturan. Semoga masyarakat bisa sadar,” tutupnya. (adv)

Wira

Recent Posts

HUT Bhayangkara Ke-79, Gubernur Harapkan Sinergitas

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum mengikuti…

2 jam ago

Gubernur Apresiasi Pengabdian Amiek Mulandari sebagai Kajati Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Dr H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum mengapresiasi pengabdian…

2 jam ago

Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Kreatif Cari Anggaran di Pusat

TANJUNG SELOR – Mengakhiri semester pertama di tahun 2025, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H.…

1 hari ago

Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

TANJUNG SELOR – Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov), Dr. Bustan, S.E., M.Si memimpin apel memperingati 'Hari…

1 hari ago

Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum

TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai Indeks…

1 hari ago

Tingkatkan Literasi, Gubernur Dorong Inovasi Digital Perpustakaan

TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., membuka…

5 hari ago