Categories: NUNUKAN

Penerimaan PPPK Pemkab Nunukan Diperuntukkan Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis

NUNUKAN – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Nunukan sudah dimulai sejak 1 Oktober 2024. Tahun ini pendaftaran dibuka dua gelombang.

Kepala BKPSDM H. Sura’i menyampaikan untuk gelombang pertama diperuntukan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

“Gelombang kedua  bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah). Waktu pendaftaran dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024,” ucap H. Sura’i, Selasa (8/10/2024).

Adapun rincian pengadaan PPPK, terdiri dari tenaga guru seperti guru agama Islam, Katolik dan Kristen. Kemudian, guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.  Guru Bimbingan Konseling, Guru IPA dan IPS. Kemudian, guru SD, guru TK, guru Matematika, guru Penjasorkes, guru PPKN, guru Prakarya dan Kewirausahaan, Guru Seni Budaya dan Guru TIK.

Untuk tenaga kesehatan dengan 300 alokasi. Rinciannya, administrator kesehatan, apotek, asisten apoteker, bidan ahli, bidan terampil, entomolog kesehatan, epidemiologi kesehatan, perawat ahli, perawat terampil, perekam medis, pranata laboratorium kesehatan.

Kemudian, radiografer terampil, teknisi elektromedis, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, sanitasi lingkungan, terapis gigi dan mulut. Sementara, tenaga teknis dengan alokasi PPPK sebanyak 350. Terdiri dari tenaga analis akuakultur, analis kebijakan, analis pasar hasil perikanan, operator layanan operasional, pemadam kebakaran, penata kelola bangunan gedung dan kawasan pemukiman, penata kelola jalan dan jembatan.

Selain itu, penata layanan operasional, penata ruang, pengadministrasi perkantoran, pengawas bibit ternak, pengawas mutu pakan, pengelola kesehatan ikan, pengelola layanan operasional, pengelola pengadaan barang dan jasa, pengelola sumber daya air. Serta, pengelola umum operasional, pengendali dampak lingkungan, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, pranata trantibum.

“Tanpa mencapai passing grade, peserta tidak bisa lolos, meskipun mereka sudah mengikuti tes. Dan penerimaan PPPK ada kategori 2 (K2) atau THK 2 akan diprioritaskan. Namun, tetap harus memenuhi syarat utama yaitu mencapai passing grade,” tutupnya. (adv)

Wira

Recent Posts

HUT Bhayangkara Ke-79, Gubernur Harapkan Sinergitas

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum mengikuti…

7 jam ago

Gubernur Apresiasi Pengabdian Amiek Mulandari sebagai Kajati Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Dr H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum mengapresiasi pengabdian…

7 jam ago

Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Kreatif Cari Anggaran di Pusat

TANJUNG SELOR – Mengakhiri semester pertama di tahun 2025, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H.…

1 hari ago

Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

TANJUNG SELOR – Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov), Dr. Bustan, S.E., M.Si memimpin apel memperingati 'Hari…

1 hari ago

Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum

TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai Indeks…

1 hari ago

Tingkatkan Literasi, Gubernur Dorong Inovasi Digital Perpustakaan

TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., membuka…

5 hari ago