Categories: NUNUKAN

Penerimaan PPPK Pemkab Nunukan Diperuntukkan Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis

NUNUKAN – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Nunukan sudah dimulai sejak 1 Oktober 2024. Tahun ini pendaftaran dibuka dua gelombang.

Kepala BKPSDM H. Sura’i menyampaikan untuk gelombang pertama diperuntukan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

“Gelombang kedua  bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah). Waktu pendaftaran dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024,” ucap H. Sura’i, Selasa (8/10/2024).

Adapun rincian pengadaan PPPK, terdiri dari tenaga guru seperti guru agama Islam, Katolik dan Kristen. Kemudian, guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.  Guru Bimbingan Konseling, Guru IPA dan IPS. Kemudian, guru SD, guru TK, guru Matematika, guru Penjasorkes, guru PPKN, guru Prakarya dan Kewirausahaan, Guru Seni Budaya dan Guru TIK.

Untuk tenaga kesehatan dengan 300 alokasi. Rinciannya, administrator kesehatan, apotek, asisten apoteker, bidan ahli, bidan terampil, entomolog kesehatan, epidemiologi kesehatan, perawat ahli, perawat terampil, perekam medis, pranata laboratorium kesehatan.

Kemudian, radiografer terampil, teknisi elektromedis, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, sanitasi lingkungan, terapis gigi dan mulut. Sementara, tenaga teknis dengan alokasi PPPK sebanyak 350. Terdiri dari tenaga analis akuakultur, analis kebijakan, analis pasar hasil perikanan, operator layanan operasional, pemadam kebakaran, penata kelola bangunan gedung dan kawasan pemukiman, penata kelola jalan dan jembatan.

Selain itu, penata layanan operasional, penata ruang, pengadministrasi perkantoran, pengawas bibit ternak, pengawas mutu pakan, pengelola kesehatan ikan, pengelola layanan operasional, pengelola pengadaan barang dan jasa, pengelola sumber daya air. Serta, pengelola umum operasional, pengendali dampak lingkungan, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, pranata trantibum.

“Tanpa mencapai passing grade, peserta tidak bisa lolos, meskipun mereka sudah mengikuti tes. Dan penerimaan PPPK ada kategori 2 (K2) atau THK 2 akan diprioritaskan. Namun, tetap harus memenuhi syarat utama yaitu mencapai passing grade,” tutupnya. (adv)

Wira

Recent Posts

Anak-Anak TBM Al Farabi Sidoarjo Ikuti QIRA

Berikan Pemahaman Nilai-Nilai Al-Qur’an, dan Meneladani Akhlak Rasulullah Lewat Cerita SIDOARJO - TBM Al Farabi,…

3 hari ago

Sulap Barang Bekas Jadi Kostum Karnaval yang Bikin Jalan Pucang Semarak

SIDOARJO – Semangat kemerdekaan terasa berbeda di Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Warga menggelar rangkaian perayaan…

6 hari ago

Warga RW 04 Dusun Tangunan dan Mahasiswa UMM Saling Belajar

SIDOARJO – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Desa Bulang,…

2 minggu ago

Dari Bermain hingga Mendongeng, Play On Anak Krian 2 Hidupkan Literasi Anak Krian

KRIAN, SIDOARJO - Play On Anak Krian 2 menghadirkan ruang belajar alternatif bagi anak melalui…

3 minggu ago

Literasi Tak Cukup Dibaca, Gol A Gong dan Muhari AS Dorong Mahasiswa Berkarya

BANGKALAN — Budaya literasi di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian melalui Seminar Nasional bertajuk…

4 minggu ago

Menjaga Ilmu, Menumbuhkan Karakter: Ikhtiar Pendidikan bagi 11 Anak Yatim Dhuafa

SIDOARJO — Pendidikan nonformal menjadi salah satu ruang penting dalam membantu anak-anak mendapatkan pendampingan belajar…

1 bulan ago