Categories: NUNUKAN

Penerimaan PPPK Pemkab Nunukan Diperuntukkan Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis

NUNUKAN – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Nunukan sudah dimulai sejak 1 Oktober 2024. Tahun ini pendaftaran dibuka dua gelombang.

Kepala BKPSDM H. Sura’i menyampaikan untuk gelombang pertama diperuntukan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

“Gelombang kedua  bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah). Waktu pendaftaran dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024,” ucap H. Sura’i, Selasa (8/10/2024).

Adapun rincian pengadaan PPPK, terdiri dari tenaga guru seperti guru agama Islam, Katolik dan Kristen. Kemudian, guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.  Guru Bimbingan Konseling, Guru IPA dan IPS. Kemudian, guru SD, guru TK, guru Matematika, guru Penjasorkes, guru PPKN, guru Prakarya dan Kewirausahaan, Guru Seni Budaya dan Guru TIK.

Untuk tenaga kesehatan dengan 300 alokasi. Rinciannya, administrator kesehatan, apotek, asisten apoteker, bidan ahli, bidan terampil, entomolog kesehatan, epidemiologi kesehatan, perawat ahli, perawat terampil, perekam medis, pranata laboratorium kesehatan.

Kemudian, radiografer terampil, teknisi elektromedis, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, sanitasi lingkungan, terapis gigi dan mulut. Sementara, tenaga teknis dengan alokasi PPPK sebanyak 350. Terdiri dari tenaga analis akuakultur, analis kebijakan, analis pasar hasil perikanan, operator layanan operasional, pemadam kebakaran, penata kelola bangunan gedung dan kawasan pemukiman, penata kelola jalan dan jembatan.

Selain itu, penata layanan operasional, penata ruang, pengadministrasi perkantoran, pengawas bibit ternak, pengawas mutu pakan, pengelola kesehatan ikan, pengelola layanan operasional, pengelola pengadaan barang dan jasa, pengelola sumber daya air. Serta, pengelola umum operasional, pengendali dampak lingkungan, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, pranata trantibum.

“Tanpa mencapai passing grade, peserta tidak bisa lolos, meskipun mereka sudah mengikuti tes. Dan penerimaan PPPK ada kategori 2 (K2) atau THK 2 akan diprioritaskan. Namun, tetap harus memenuhi syarat utama yaitu mencapai passing grade,” tutupnya. (adv)

Wira

Recent Posts

Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal

TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

20 jam ago

Pemprov Teken Kerjasama Kementerian PPPA, Perkuat Sinergi Program Perlindungan Perempuan dan Anak

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menyambut kunjungan…

5 hari ago

Panen Padi Capai Target, Komitmen Penuh Pemerintah Mendukung Swasembada Pangan Nasional

BULUNGAN - Realisasi hasil panen padi tahun 2025 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya pada Kabupaten…

6 hari ago

Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat

Gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi adalah merupakan instrumen kelembagaan pembangunan yang merupakan kepanjangan Pemerintah…

1 minggu ago

TBM PADU dan TBM GUPER Gelar Outbound Petualangan Literasi di Alam Terbuka

SEBATIK - Kegiatan outbound Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dengan mengusung tema "Membaca Bumi, Merawat Lingkungan"…

1 minggu ago

Fun Run Energi Baru A.07 Dinilai Berpotensi Dorong Pembinaan Atlet Lari Lokal

NUNUKAN – Kegiatan Fun Run Energi Baru A.07 yang digelar di Alun-alun Kota Nunukan, Sabtu…

4 minggu ago