Categories: NUNUKAN

Penerimaan PPPK Pemkab Nunukan Diperuntukkan Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis

NUNUKAN – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Nunukan sudah dimulai sejak 1 Oktober 2024. Tahun ini pendaftaran dibuka dua gelombang.

Kepala BKPSDM H. Sura’i menyampaikan untuk gelombang pertama diperuntukan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

“Gelombang kedua  bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah). Waktu pendaftaran dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024,” ucap H. Sura’i, Selasa (8/10/2024).

Adapun rincian pengadaan PPPK, terdiri dari tenaga guru seperti guru agama Islam, Katolik dan Kristen. Kemudian, guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.  Guru Bimbingan Konseling, Guru IPA dan IPS. Kemudian, guru SD, guru TK, guru Matematika, guru Penjasorkes, guru PPKN, guru Prakarya dan Kewirausahaan, Guru Seni Budaya dan Guru TIK.

Untuk tenaga kesehatan dengan 300 alokasi. Rinciannya, administrator kesehatan, apotek, asisten apoteker, bidan ahli, bidan terampil, entomolog kesehatan, epidemiologi kesehatan, perawat ahli, perawat terampil, perekam medis, pranata laboratorium kesehatan.

Kemudian, radiografer terampil, teknisi elektromedis, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, sanitasi lingkungan, terapis gigi dan mulut. Sementara, tenaga teknis dengan alokasi PPPK sebanyak 350. Terdiri dari tenaga analis akuakultur, analis kebijakan, analis pasar hasil perikanan, operator layanan operasional, pemadam kebakaran, penata kelola bangunan gedung dan kawasan pemukiman, penata kelola jalan dan jembatan.

Selain itu, penata layanan operasional, penata ruang, pengadministrasi perkantoran, pengawas bibit ternak, pengawas mutu pakan, pengelola kesehatan ikan, pengelola layanan operasional, pengelola pengadaan barang dan jasa, pengelola sumber daya air. Serta, pengelola umum operasional, pengendali dampak lingkungan, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, pranata trantibum.

“Tanpa mencapai passing grade, peserta tidak bisa lolos, meskipun mereka sudah mengikuti tes. Dan penerimaan PPPK ada kategori 2 (K2) atau THK 2 akan diprioritaskan. Namun, tetap harus memenuhi syarat utama yaitu mencapai passing grade,” tutupnya. (adv)

Wira

Recent Posts

Tutup Turnamen Futsal Pelajar, Gubernur Motivasi Atlet Muda Raih Prestasi Lebih Tinggi

NUNUKAN – Tepuk tangan riuh mengiringi berakhirnya Turnamen Futsal Tingkat Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA),…

3 hari ago

Play On Anak Krian 2026: Taman Abhirupa Jadi Ruang Bermain dan Belajar Anak

SIDOARJO - Suasana Taman Abhirupa, Krian, Sidoarjo, dipenuhi gelak tawa puluhan anak yang mengikuti Play…

3 hari ago

Prestasi Nasional Lagi! Gubernur Bawa Kaltara Raih Dua Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan…

1 minggu ago

Belajar dari Mojokerto, Sekprov Ingin Pariwisata Kaltara Jadi Mesin Baru PAD

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M.,…

1 minggu ago

Motoprix Kaltara Bangkitkan Sportivitas dan Gerakkan Ekonomi Daerah

TANJUNG SELOR – Deru mesin motor memecah suasana Sirkuit Bumi Rahayu, Bulungan, Minggu (5/7), saat…

1 minggu ago

Wagub Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Perbatasan

MAHAKAM ULU – Perjalanan itu jauh dari kata mudah. Selama hampir sembilan jam, rombongan Wakil…

2 minggu ago