NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menetapkan tiga Pasang Calon (Paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Penetapan tiga pasangan calon melalui pleno tertutup yang berlangsung pada Senin, (22/9/2024).
Pengumuman penetapan pasangan calon itu sesuai dengan pengumuman Nomor: 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan 2024.
Adapun tiga pasangan calon yang ditetapkan yakni (Nomor urut sesuai waktu pendaftaran) :
Berikut lengkapnya pengumuman KPU Nunukan Penetapan Pasangan Calon Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan :
TULIN ONSOI -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nunukan kembali menggelar Pelatihan Literasi dan Jurnalis Desa (PLJD)…
NUNUKAN - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Kalimantan Utara bersama…
TARAKAN – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan pihaknya akan segera memanggil instansi…
TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat melalui kegiatan…
TANJUNG SELOR – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa dalam kegiatan open house yang digelar…
TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menerima kunjungan silaturahmi pengurus panitia Bangen Tawei Lepa…