NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menetapkan tiga Pasang Calon (Paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Penetapan tiga pasangan calon melalui pleno tertutup yang berlangsung pada Senin, (22/9/2024).
Pengumuman penetapan pasangan calon itu sesuai dengan pengumuman Nomor: 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan 2024.
Adapun tiga pasangan calon yang ditetapkan yakni (Nomor urut sesuai waktu pendaftaran) :
Berikut lengkapnya pengumuman KPU Nunukan Penetapan Pasangan Calon Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan :
TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Badan Pertanahan…
TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengikuti kegiatan Reboan (Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi…
TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya…
Bulang, Prambon — Keberlangsungan Perpustakaan Desa Bulang masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya minat…
SEBATIK - Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten…
MALINAU – Iringan tarian adat Dayak dan nuansa alam Malinau menyambut kedatangan Gubernur Kalimantan Utara…