NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menetapkan tiga Pasang Calon (Paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Penetapan tiga pasangan calon melalui pleno tertutup yang berlangsung pada Senin, (22/9/2024).
Pengumuman penetapan pasangan calon itu sesuai dengan pengumuman Nomor: 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan 2024.
Adapun tiga pasangan calon yang ditetapkan yakni (Nomor urut sesuai waktu pendaftaran) :
Berikut lengkapnya pengumuman KPU Nunukan Penetapan Pasangan Calon Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan :
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat…
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat tata kelola pengadaan barang…
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendukung hadirnya lembaga pendidikan tinggi yang…
JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri peresmian…
TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., menerima penghargaan…
JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyatakan dukungan…