Categories: NUNUKANPOLITIK

KPU Nunukan Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bacalon Pilkada

NUNUKAN – KPU Nunukan sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) dari tim RS H dr Jusuf SK Kota Tarakan, terhadap tiga pasangan bakal calon (Bacalon), bupati dan wakil bupati Nunukan, 2 September 2024 lalu.

Hasil Rikkes akan diumumkan 5-7 September 2024 mendatang. Seperti diketahui, tiga Bacalon tersebut, seperti H Basri-H Hanafiah, H Andi Akbar A Juarsyah – Serfianus, dan H Irwan Sabri-Hermanus.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, semua pasangan bakal calon hadir menjalani semua tahapan pemeriksaan kesehatan yang disyaratkan.

“Jadi, pemeriksaan kemarin dilakukan sejak tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2024. Hasilnya, sudah kita terima dan diserahkan langsung tim Rikkes di Tarakan,” jelasnya.

Hasilnya pemeriksaan itu akan diupload dalam aplikasi Silon. “Saat ini hasilnya belum bisa disampaikan. Tapi, nanti di tanggal 5-6-7 September kemungkinan di situ baru kita publik terkait hasilnya itu,” bebernya.

Setidaknya, ada 20 metode pemeriksaan yang dilakukan dan jalani pasangan bakal calon tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

“Didalamnya semua termasuk tes narkoba dan sebagainya. Jadi, dalam juknis itu dijelaskan terkait hal-hal krusial dalam pemeriksaan kesehatan,” katanya

Selain hasil Rikkes, KPU juga nantinya juga akan mengumumkan hasil penelitian atau verifikasi berkas pasangan calon yang mendaftar, dan diterima di KPU.

“Nah, Rikkes ini juga dalam rangkaian di tanggal 29-4 September. Nanti diumumkan di tanggal 5-6-7-8 September. Disitu, ada masa pasangan calon dapat memperbaiki syarat administrasi pencalonannya di KPU melalui aplikasi Silon,” jelasnya.

Rahman menegaskan, Rikkes merupakan syarat wajib Bacalon kepala daerah, dalam aturan maupun juknis pasangan calon tidak memenuhi persyaratan dimungkinkan untuk dilakukan pergantian.

“Tapi, kita lihat dulu nanti seperti apa hasilnya. Kita masih melakukan verifikasi maupun penelitian terhadap semua berkas dan dokumen pasangan calon,” tutupnya. (*)

Wira

Recent Posts

MoU Porwada II Kaltara Diteken, Bupati Intruksikan Nunukan Jadi Tuan Rumah yang Membanggakan

NUNUKAN - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Kalimantan Utara bersama…

3 hari ago

DPRD Tarakan Bakal Panggil Dinas dan Perusahaan Terkait PHK Petugas Kebersihan

TARAKAN – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan pihaknya akan segera memanggil instansi…

2 minggu ago

Perkuat Sinergi Daerah, Pemkab Bulungan Salurkan Dana Hibah untuk Ormas dalam Momentum Halal Bihalal

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat melalui kegiatan…

2 minggu ago

Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Hadiri Undangan Open House, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

TANJUNG SELOR – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa dalam kegiatan open house yang digelar…

2 minggu ago

Wabup Bulungan Terima Kunjungan Panitia Bangen Tawei Lepa Ajeu, Apresiasi Pelestarian Tradisi Desa Metun Sajau

TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menerima kunjungan silaturahmi pengurus panitia Bangen Tawei Lepa…

2 minggu ago

Pemprov Salurkan Hibah Kendaraan Operasional, Perkuat Sinergi Daerah

TARAKAN – Dukungan terhadap keamanan daerah dan pelestarian budaya kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan…

2 minggu ago