Categories: NUNUKANPOLITIK

KPU Nunukan Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bacalon Pilkada

NUNUKAN – KPU Nunukan sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) dari tim RS H dr Jusuf SK Kota Tarakan, terhadap tiga pasangan bakal calon (Bacalon), bupati dan wakil bupati Nunukan, 2 September 2024 lalu.

Hasil Rikkes akan diumumkan 5-7 September 2024 mendatang. Seperti diketahui, tiga Bacalon tersebut, seperti H Basri-H Hanafiah, H Andi Akbar A Juarsyah – Serfianus, dan H Irwan Sabri-Hermanus.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, semua pasangan bakal calon hadir menjalani semua tahapan pemeriksaan kesehatan yang disyaratkan.

“Jadi, pemeriksaan kemarin dilakukan sejak tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2024. Hasilnya, sudah kita terima dan diserahkan langsung tim Rikkes di Tarakan,” jelasnya.

Hasilnya pemeriksaan itu akan diupload dalam aplikasi Silon. “Saat ini hasilnya belum bisa disampaikan. Tapi, nanti di tanggal 5-6-7 September kemungkinan di situ baru kita publik terkait hasilnya itu,” bebernya.

Setidaknya, ada 20 metode pemeriksaan yang dilakukan dan jalani pasangan bakal calon tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

“Didalamnya semua termasuk tes narkoba dan sebagainya. Jadi, dalam juknis itu dijelaskan terkait hal-hal krusial dalam pemeriksaan kesehatan,” katanya

Selain hasil Rikkes, KPU juga nantinya juga akan mengumumkan hasil penelitian atau verifikasi berkas pasangan calon yang mendaftar, dan diterima di KPU.

“Nah, Rikkes ini juga dalam rangkaian di tanggal 29-4 September. Nanti diumumkan di tanggal 5-6-7-8 September. Disitu, ada masa pasangan calon dapat memperbaiki syarat administrasi pencalonannya di KPU melalui aplikasi Silon,” jelasnya.

Rahman menegaskan, Rikkes merupakan syarat wajib Bacalon kepala daerah, dalam aturan maupun juknis pasangan calon tidak memenuhi persyaratan dimungkinkan untuk dilakukan pergantian.

“Tapi, kita lihat dulu nanti seperti apa hasilnya. Kita masih melakukan verifikasi maupun penelitian terhadap semua berkas dan dokumen pasangan calon,” tutupnya. (*)

Wira

Recent Posts

Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal

TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

18 jam ago

Pemprov Teken Kerjasama Kementerian PPPA, Perkuat Sinergi Program Perlindungan Perempuan dan Anak

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menyambut kunjungan…

5 hari ago

Panen Padi Capai Target, Komitmen Penuh Pemerintah Mendukung Swasembada Pangan Nasional

BULUNGAN - Realisasi hasil panen padi tahun 2025 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya pada Kabupaten…

6 hari ago

Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat

Gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi adalah merupakan instrumen kelembagaan pembangunan yang merupakan kepanjangan Pemerintah…

1 minggu ago

TBM PADU dan TBM GUPER Gelar Outbound Petualangan Literasi di Alam Terbuka

SEBATIK - Kegiatan outbound Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dengan mengusung tema "Membaca Bumi, Merawat Lingkungan"…

1 minggu ago

Fun Run Energi Baru A.07 Dinilai Berpotensi Dorong Pembinaan Atlet Lari Lokal

NUNUKAN – Kegiatan Fun Run Energi Baru A.07 yang digelar di Alun-alun Kota Nunukan, Sabtu…

4 minggu ago