Categories: NUNUKANPOLITIK

KPU Nunukan Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bacalon Pilkada

NUNUKAN – KPU Nunukan sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) dari tim RS H dr Jusuf SK Kota Tarakan, terhadap tiga pasangan bakal calon (Bacalon), bupati dan wakil bupati Nunukan, 2 September 2024 lalu.

Hasil Rikkes akan diumumkan 5-7 September 2024 mendatang. Seperti diketahui, tiga Bacalon tersebut, seperti H Basri-H Hanafiah, H Andi Akbar A Juarsyah – Serfianus, dan H Irwan Sabri-Hermanus.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, semua pasangan bakal calon hadir menjalani semua tahapan pemeriksaan kesehatan yang disyaratkan.

“Jadi, pemeriksaan kemarin dilakukan sejak tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2024. Hasilnya, sudah kita terima dan diserahkan langsung tim Rikkes di Tarakan,” jelasnya.

Hasilnya pemeriksaan itu akan diupload dalam aplikasi Silon. “Saat ini hasilnya belum bisa disampaikan. Tapi, nanti di tanggal 5-6-7 September kemungkinan di situ baru kita publik terkait hasilnya itu,” bebernya.

Setidaknya, ada 20 metode pemeriksaan yang dilakukan dan jalani pasangan bakal calon tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

“Didalamnya semua termasuk tes narkoba dan sebagainya. Jadi, dalam juknis itu dijelaskan terkait hal-hal krusial dalam pemeriksaan kesehatan,” katanya

Selain hasil Rikkes, KPU juga nantinya juga akan mengumumkan hasil penelitian atau verifikasi berkas pasangan calon yang mendaftar, dan diterima di KPU.

“Nah, Rikkes ini juga dalam rangkaian di tanggal 29-4 September. Nanti diumumkan di tanggal 5-6-7-8 September. Disitu, ada masa pasangan calon dapat memperbaiki syarat administrasi pencalonannya di KPU melalui aplikasi Silon,” jelasnya.

Rahman menegaskan, Rikkes merupakan syarat wajib Bacalon kepala daerah, dalam aturan maupun juknis pasangan calon tidak memenuhi persyaratan dimungkinkan untuk dilakukan pergantian.

“Tapi, kita lihat dulu nanti seperti apa hasilnya. Kita masih melakukan verifikasi maupun penelitian terhadap semua berkas dan dokumen pasangan calon,” tutupnya. (*)

Wira

Recent Posts

Tutup Turnamen Futsal Pelajar, Gubernur Motivasi Atlet Muda Raih Prestasi Lebih Tinggi

NUNUKAN – Tepuk tangan riuh mengiringi berakhirnya Turnamen Futsal Tingkat Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA),…

3 hari ago

Play On Anak Krian 2026: Taman Abhirupa Jadi Ruang Bermain dan Belajar Anak

SIDOARJO - Suasana Taman Abhirupa, Krian, Sidoarjo, dipenuhi gelak tawa puluhan anak yang mengikuti Play…

3 hari ago

Prestasi Nasional Lagi! Gubernur Bawa Kaltara Raih Dua Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan…

1 minggu ago

Belajar dari Mojokerto, Sekprov Ingin Pariwisata Kaltara Jadi Mesin Baru PAD

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M.,…

1 minggu ago

Motoprix Kaltara Bangkitkan Sportivitas dan Gerakkan Ekonomi Daerah

TANJUNG SELOR – Deru mesin motor memecah suasana Sirkuit Bumi Rahayu, Bulungan, Minggu (5/7), saat…

1 minggu ago

Wagub Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Perbatasan

MAHAKAM ULU – Perjalanan itu jauh dari kata mudah. Selama hampir sembilan jam, rombongan Wakil…

2 minggu ago