Categories: NUNUKANPOLITIK

KPU Nunukan Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bacalon Pilkada

NUNUKAN – KPU Nunukan sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) dari tim RS H dr Jusuf SK Kota Tarakan, terhadap tiga pasangan bakal calon (Bacalon), bupati dan wakil bupati Nunukan, 2 September 2024 lalu.

Hasil Rikkes akan diumumkan 5-7 September 2024 mendatang. Seperti diketahui, tiga Bacalon tersebut, seperti H Basri-H Hanafiah, H Andi Akbar A Juarsyah – Serfianus, dan H Irwan Sabri-Hermanus.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, semua pasangan bakal calon hadir menjalani semua tahapan pemeriksaan kesehatan yang disyaratkan.

“Jadi, pemeriksaan kemarin dilakukan sejak tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2024. Hasilnya, sudah kita terima dan diserahkan langsung tim Rikkes di Tarakan,” jelasnya.

Hasilnya pemeriksaan itu akan diupload dalam aplikasi Silon. “Saat ini hasilnya belum bisa disampaikan. Tapi, nanti di tanggal 5-6-7 September kemungkinan di situ baru kita publik terkait hasilnya itu,” bebernya.

Setidaknya, ada 20 metode pemeriksaan yang dilakukan dan jalani pasangan bakal calon tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

“Didalamnya semua termasuk tes narkoba dan sebagainya. Jadi, dalam juknis itu dijelaskan terkait hal-hal krusial dalam pemeriksaan kesehatan,” katanya

Selain hasil Rikkes, KPU juga nantinya juga akan mengumumkan hasil penelitian atau verifikasi berkas pasangan calon yang mendaftar, dan diterima di KPU.

“Nah, Rikkes ini juga dalam rangkaian di tanggal 29-4 September. Nanti diumumkan di tanggal 5-6-7-8 September. Disitu, ada masa pasangan calon dapat memperbaiki syarat administrasi pencalonannya di KPU melalui aplikasi Silon,” jelasnya.

Rahman menegaskan, Rikkes merupakan syarat wajib Bacalon kepala daerah, dalam aturan maupun juknis pasangan calon tidak memenuhi persyaratan dimungkinkan untuk dilakukan pergantian.

“Tapi, kita lihat dulu nanti seperti apa hasilnya. Kita masih melakukan verifikasi maupun penelitian terhadap semua berkas dan dokumen pasangan calon,” tutupnya. (*)

Wira

Recent Posts

Anak-Anak TBM Al Farabi Sidoarjo Ikuti QIRA

Berikan Pemahaman Nilai-Nilai Al-Qur’an, dan Meneladani Akhlak Rasulullah Lewat Cerita SIDOARJO - TBM Al Farabi,…

3 hari ago

Sulap Barang Bekas Jadi Kostum Karnaval yang Bikin Jalan Pucang Semarak

SIDOARJO – Semangat kemerdekaan terasa berbeda di Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Warga menggelar rangkaian perayaan…

6 hari ago

Warga RW 04 Dusun Tangunan dan Mahasiswa UMM Saling Belajar

SIDOARJO – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Desa Bulang,…

2 minggu ago

Dari Bermain hingga Mendongeng, Play On Anak Krian 2 Hidupkan Literasi Anak Krian

KRIAN, SIDOARJO - Play On Anak Krian 2 menghadirkan ruang belajar alternatif bagi anak melalui…

3 minggu ago

Literasi Tak Cukup Dibaca, Gol A Gong dan Muhari AS Dorong Mahasiswa Berkarya

BANGKALAN — Budaya literasi di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian melalui Seminar Nasional bertajuk…

4 minggu ago

Menjaga Ilmu, Menumbuhkan Karakter: Ikhtiar Pendidikan bagi 11 Anak Yatim Dhuafa

SIDOARJO — Pendidikan nonformal menjadi salah satu ruang penting dalam membantu anak-anak mendapatkan pendampingan belajar…

1 bulan ago