Categories: NUNUKANPOLITIK

KPU Nunukan Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bacalon Pilkada

NUNUKAN – KPU Nunukan sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) dari tim RS H dr Jusuf SK Kota Tarakan, terhadap tiga pasangan bakal calon (Bacalon), bupati dan wakil bupati Nunukan, 2 September 2024 lalu.

Hasil Rikkes akan diumumkan 5-7 September 2024 mendatang. Seperti diketahui, tiga Bacalon tersebut, seperti H Basri-H Hanafiah, H Andi Akbar A Juarsyah – Serfianus, dan H Irwan Sabri-Hermanus.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, semua pasangan bakal calon hadir menjalani semua tahapan pemeriksaan kesehatan yang disyaratkan.

“Jadi, pemeriksaan kemarin dilakukan sejak tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2024. Hasilnya, sudah kita terima dan diserahkan langsung tim Rikkes di Tarakan,” jelasnya.

Hasilnya pemeriksaan itu akan diupload dalam aplikasi Silon. “Saat ini hasilnya belum bisa disampaikan. Tapi, nanti di tanggal 5-6-7 September kemungkinan di situ baru kita publik terkait hasilnya itu,” bebernya.

Setidaknya, ada 20 metode pemeriksaan yang dilakukan dan jalani pasangan bakal calon tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

“Didalamnya semua termasuk tes narkoba dan sebagainya. Jadi, dalam juknis itu dijelaskan terkait hal-hal krusial dalam pemeriksaan kesehatan,” katanya

Selain hasil Rikkes, KPU juga nantinya juga akan mengumumkan hasil penelitian atau verifikasi berkas pasangan calon yang mendaftar, dan diterima di KPU.

“Nah, Rikkes ini juga dalam rangkaian di tanggal 29-4 September. Nanti diumumkan di tanggal 5-6-7-8 September. Disitu, ada masa pasangan calon dapat memperbaiki syarat administrasi pencalonannya di KPU melalui aplikasi Silon,” jelasnya.

Rahman menegaskan, Rikkes merupakan syarat wajib Bacalon kepala daerah, dalam aturan maupun juknis pasangan calon tidak memenuhi persyaratan dimungkinkan untuk dilakukan pergantian.

“Tapi, kita lihat dulu nanti seperti apa hasilnya. Kita masih melakukan verifikasi maupun penelitian terhadap semua berkas dan dokumen pasangan calon,” tutupnya. (*)

Wira

Recent Posts

Pemkab Bulungan Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan

TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Badan Pertanahan…

10 jam ago

Bupati Sampaikan 3 Isu Strategis ke Ditjen Otonomi Daerah

TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengikuti kegiatan Reboan (Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi…

10 jam ago

Tingkatkan PAD, Bulungan Genjot Retribusi Parkir dan Jasa Pelabuhan

TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya…

1 hari ago

Perpustakaan Desa Bulang Hadapi Tantangan SDM dan Minimnya Minat Baca, Pemuda Dorong Kesadaran Kolektif

Bulang, Prambon — Keberlangsungan Perpustakaan Desa Bulang masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya minat…

3 hari ago

Menyalakan Literasi di Utara Kalimantan bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur

SEBATIK - Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten…

5 hari ago

Rapimwil TBBR Kaltara, Gubernur Dorong Sinergi Adat dan Pembangunan

MALINAU – Iringan tarian adat Dayak dan nuansa alam Malinau menyambut kedatangan Gubernur Kalimantan Utara…

3 minggu ago