Categories: NUNUKANPOLITIK

KPU Butuhkan Ribuan KPPS, Pendaftaran Dibuka Hingga Akhir September

NUNUKAN – Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan. Para KPPS ini akan bertugas di 504 TPS untuk Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Nunukan Muhammad Rusli mengungkapkan proses pendaftaran KPPS dimulai sejak 17 September 2024 dan berakhir pada 28 September 2024 mendatang. Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.528 orang.

“Penerimaan KPPS ini berdasarkan jumlah TPS yang ada. Total TPS sebanyak 504 TPS dan setiap TPS diisi tujuh orang KPPS,” ucap Muhammad Rusli.

Pada proses perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024, KPU Nunukan bekerja sama dengan lembaga adat dan lembaga lainnya. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi minimnya pendaftar. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya sejumlah wilayah minimnya pendaftar.

“Kekurangan pendaftar tidak banyak, paling satu atau dua orang saja. Karena, rata-rata daerah semuanya ada pendaftarnya,” jelasnya.

Adapun daerah yang berpotensi minim pendaftar yakni Kecamatan Krayan Tengah, Krayan Selatan, Lumbis Hulu maupun Lumbis Pansiangan. Apalagi, tidak bisa menggabung desa.

“Hanya saja, saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat jika dalam pendaftaran ada wilayah yang kurang pendaftar dan dilakukan perpanjangan waktu,” katanya.

Untuk syarat pendaftaran KPPS yakni minimal berusia 17 tahun dan memiliki KTP, pendidikan minimal SMA, berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

Kemudian, setiap pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

“Serta, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tutupnya. (*)

Wira

Recent Posts

Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal

TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

17 jam ago

Pemprov Teken Kerjasama Kementerian PPPA, Perkuat Sinergi Program Perlindungan Perempuan dan Anak

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menyambut kunjungan…

5 hari ago

Panen Padi Capai Target, Komitmen Penuh Pemerintah Mendukung Swasembada Pangan Nasional

BULUNGAN - Realisasi hasil panen padi tahun 2025 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya pada Kabupaten…

6 hari ago

Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat

Gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi adalah merupakan instrumen kelembagaan pembangunan yang merupakan kepanjangan Pemerintah…

1 minggu ago

TBM PADU dan TBM GUPER Gelar Outbound Petualangan Literasi di Alam Terbuka

SEBATIK - Kegiatan outbound Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dengan mengusung tema "Membaca Bumi, Merawat Lingkungan"…

1 minggu ago

Fun Run Energi Baru A.07 Dinilai Berpotensi Dorong Pembinaan Atlet Lari Lokal

NUNUKAN – Kegiatan Fun Run Energi Baru A.07 yang digelar di Alun-alun Kota Nunukan, Sabtu…

4 minggu ago