Categories: NUNUKANPOLITIK

KPU Butuhkan Ribuan KPPS, Pendaftaran Dibuka Hingga Akhir September

NUNUKAN – Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan. Para KPPS ini akan bertugas di 504 TPS untuk Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Nunukan Muhammad Rusli mengungkapkan proses pendaftaran KPPS dimulai sejak 17 September 2024 dan berakhir pada 28 September 2024 mendatang. Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.528 orang.

“Penerimaan KPPS ini berdasarkan jumlah TPS yang ada. Total TPS sebanyak 504 TPS dan setiap TPS diisi tujuh orang KPPS,” ucap Muhammad Rusli.

Pada proses perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024, KPU Nunukan bekerja sama dengan lembaga adat dan lembaga lainnya. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi minimnya pendaftar. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya sejumlah wilayah minimnya pendaftar.

“Kekurangan pendaftar tidak banyak, paling satu atau dua orang saja. Karena, rata-rata daerah semuanya ada pendaftarnya,” jelasnya.

Adapun daerah yang berpotensi minim pendaftar yakni Kecamatan Krayan Tengah, Krayan Selatan, Lumbis Hulu maupun Lumbis Pansiangan. Apalagi, tidak bisa menggabung desa.

“Hanya saja, saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat jika dalam pendaftaran ada wilayah yang kurang pendaftar dan dilakukan perpanjangan waktu,” katanya.

Untuk syarat pendaftaran KPPS yakni minimal berusia 17 tahun dan memiliki KTP, pendidikan minimal SMA, berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

Kemudian, setiap pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

“Serta, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tutupnya. (*)

Wira

Recent Posts

Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

TANJUNG SELOR – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa…

23 jam ago

Open House Iduladha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

TANJUNG SELOR – Usai menunaikan Salat Iduladha, halaman Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dipenuhi masyarakat…

2 hari ago

Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melaksanakan…

3 hari ago

Kaltara Tetapkan RAD Pangan dan Gizi, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M.,…

4 hari ago

Pemprov Siapkan 59 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H, Tersebar di Seluruh Daerah

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan 59 ekor sapi kurban untuk…

4 hari ago

Golkar Serahkan Hewan Kurban untuk 500 Petugas Kebersihan di Bulungan

TANJUNG SELOR – DPD Partai Golkar Kaltara menyalurkan bantuan hewan kurban dari Ketua Umum DPP…

4 hari ago