Categories: NUNUKANPOLITIK

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Segera Diumumkan

NUNUKAN – Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Nunukan telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan berlangsung sejak 29 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Pemeriksaan kesehatan untuk bapaslon berlangsung di RSUD Yusuf SK, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Komisioner KPU Nunukan, Abdul Rahman menyampaikan, tes kesehatan diikuti tiga bapaslon. Dan seluruh tahapan tes kesehatan juga dijalani bapaslon sesuai yang disyaratkan.

“Untuk hasil pemeriksaan kesehatan telah diserahkan ke tim pemeriksa di KPU Nunukan. Hasilnya akan disampaikan pada 5 -7 September 2024,” ujar Rahman, (4/9).

Sebelum hasil pemeriksaan kesehatan diumumkan, KPU Nunukan akan memasukkan hasil pemeriksaan kesehatan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milim KPU. Kemudian, pemeriksaan kesehatan ada 20 jenis pemeriksaan.

Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil wali Kota 2024.

“Hasilnya akan kami upload di Silon, kemudian disampaikan ke publik. Tes kesehatan yang krusial berdasarkan juknis ada 20 item, termasuk narkotika. Selama menjalani pemeriksaan, ketiga bapaslon mengikuti semua tahapan dengan baik,” ujarnya.

Dijelaskannya, KPU Nunukan kini sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen tiga bapaslon yang mendaftar. Selanjutnya, hasil verifikasi akan diumumkan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Hadil pemeriksaan kesehatan merupakan satu rangkaian dari verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon. Hasilnya akan disampaikan di hari yang sama.

Karena itu, saat ini KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap tiga pasangan calon yang mendaftar dan diterima berkasnya. Prosesnya dimulai pada 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil pemeriksaan akan disampaikan pada 6 hingga 8 September 2024.

“Pada 6 hingga 8 September 2024 pasangan calon dapat memperbaiki administrasi syarat calon ke KPU melalui Silon,” pungkasnya. (*)

Wira

Recent Posts

DPRD Kaltara Dorong Pelatihan UMKM Perbatasan untuk Tingkatkan Daya Saing

TANJUNG SELOR –Anggota DPRD Kaltara Jufri Budiman menegaskan pentingnya pelatihan dan pembinaan usaha bagi masyarakat,…

16 jam ago

DPRD Kaltara: Penanganan Kasus Kekerasan Harus Terarah dan Kolaboratif

TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara menilai penanganan berbagai kasus kekerasan di daerah masih memerlukan langkah…

16 jam ago

DPRD Kaltara Dorong Digitalisasi Layanan untuk Tekan Kebocoran PAD

TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan…

16 jam ago

Padat Karya Desa Harus Diperkuat, Adi Nata: Fokus UMKM dan Pangan

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Kaltara, Adi Nata Kusuma mendesak Pemprov Kaltara untuk memperkuat program…

16 jam ago

Serap Tenaga Kerja Lokal, Ketua DPRD: Itu Kewajiban Setiap Investor di Kaltara

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di…

16 jam ago

DPRD Kaltara Ingatkan Pemprov Pangkas Kegiatan Seremonial, Fokuskan Anggaran untuk Program Prioritas

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Kaltara, Herman menegaskan agar penyusunan anggaran tahun 2026 mengacu pada…

16 jam ago