Ditresnarkoba Polda Kaltara Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu

BULUNGAN – Upaya pengungkapan demi pengungkapan Narkoba gencar dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara dalam memerangi penyebaran barang terlarang tersebut di Kaltara. Dua jaringan pengedar sabu berhasil diungkap melalui penyelidikan mendalam.

Keberhasilan tersebut diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kamis (19/9/2024).

Pemusnahan barang bukti berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 18 / V / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 27 Mei 2024, penggerebekan dilakukan di Jalan Poros Tanjung Selor Malinau. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan total keseluruhan berat Netto sebanyak 42,07 gram.

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial F Anak Dari L dan S Anak Dari H. Barang bukti tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bulungan dan Nunukan.

Pengungkapan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 23 / VIII / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 10 Agustus 2024. Penangkapan berlangsung di sebuah toko mebel yang berlokasi di Jalan Sungai Fatimah Kabupaten Nunukan.

Dari tangan M dan MA Alias S, Polisi menyita 107,39 gram sabu. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di daerah setempat setelah dibeli dari pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), SDR. A, di Sungai Melayu, Malaysia.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati.

Seluruh barang bukti sabu yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan telah dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan 149,46 gram. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan oleh penyidik dengan disaksikan tersangka dan para tamu undangan yang hadir.

Proses hukum inilah yang menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Utara, diharapkan dengan adanya pengungkapan demi pengungkapan dapat membuat efek jera bagi para pelaku dan masyarakat lainnya. (hmspolda)

Wira

Recent Posts

Play On Anak Krian: Ruang Menemukan Potensi Anak

KRIAN, SIDOARJO — Setiap anak membutuhkan ruang untuk mencoba, berekspresi, dan mengenali potensi dirinya. Semangat…

2 hari ago

Pemerintah Kabupaten Nunukan Harapkan Akses BBM Tepat Sasaran dan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan baru saja meresmikan penyaluran perdana Bahan Bakar Minyak (BBM) di…

1 minggu ago

‎Sinergitas Pemda Nunukan dan TNI dalam Menjaga Stabilitas dan Mendukung Pembangunan

‎NUNUKAN – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Raden Iwan Kurniawan mewakili Bupati Nunukan H.…

1 minggu ago

PERTINA Nunukan Resmi Dilantik, Bupati Dorong Hadirkan Bibit Petinju Muda

NUNUKAN - Kepengurusan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kabupaten Nunukan masa bakti 2026-2030 resmi dilantik…

1 minggu ago

Lomba Olahraga Tradisional Bakiak-Gobak Sodor Meriahkan HUT Ke 27 Nunukan

NUNUKAN - Setelah dibuka oleh gubernur Kalimantan Utara H. Zainal Arifin Paliwang yang didampingi Bupati…

2 minggu ago

Ribuan Warga Nunukan Bersholawat bersama Ustadz Haddad Alwi Dimalam Pembukaan Paras Fest 2026

‎NUNUKAN - Pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah dan Paras Fest 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun…

2 minggu ago