Ditresnarkoba Polda Kaltara Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu

BULUNGAN – Upaya pengungkapan demi pengungkapan Narkoba gencar dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara dalam memerangi penyebaran barang terlarang tersebut di Kaltara. Dua jaringan pengedar sabu berhasil diungkap melalui penyelidikan mendalam.

Keberhasilan tersebut diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kamis (19/9/2024).

Pemusnahan barang bukti berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 18 / V / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 27 Mei 2024, penggerebekan dilakukan di Jalan Poros Tanjung Selor Malinau. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan total keseluruhan berat Netto sebanyak 42,07 gram.

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial F Anak Dari L dan S Anak Dari H. Barang bukti tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bulungan dan Nunukan.

Pengungkapan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 23 / VIII / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 10 Agustus 2024. Penangkapan berlangsung di sebuah toko mebel yang berlokasi di Jalan Sungai Fatimah Kabupaten Nunukan.

Dari tangan M dan MA Alias S, Polisi menyita 107,39 gram sabu. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di daerah setempat setelah dibeli dari pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), SDR. A, di Sungai Melayu, Malaysia.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati.

Seluruh barang bukti sabu yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan telah dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan 149,46 gram. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan oleh penyidik dengan disaksikan tersangka dan para tamu undangan yang hadir.

Proses hukum inilah yang menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Utara, diharapkan dengan adanya pengungkapan demi pengungkapan dapat membuat efek jera bagi para pelaku dan masyarakat lainnya. (hmspolda)

Wira

Recent Posts

Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

TANJUNG SELOR – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa…

21 jam ago

Open House Iduladha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

TANJUNG SELOR – Usai menunaikan Salat Iduladha, halaman Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dipenuhi masyarakat…

2 hari ago

Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melaksanakan…

3 hari ago

Kaltara Tetapkan RAD Pangan dan Gizi, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M.,…

4 hari ago

Pemprov Siapkan 59 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H, Tersebar di Seluruh Daerah

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan 59 ekor sapi kurban untuk…

4 hari ago

Golkar Serahkan Hewan Kurban untuk 500 Petugas Kebersihan di Bulungan

TANJUNG SELOR – DPD Partai Golkar Kaltara menyalurkan bantuan hewan kurban dari Ketua Umum DPP…

4 hari ago