Categories: KALTARAPOLITIK

Hadapi Pilkada, Bawaslu Kaltara Rekrut 1.363 Pengawas TPS

TANJUNG SELOR – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 akan berlangsung hingga 28 September 2024.

Setelah proses itu berakhir akan dilanjutkan dengan pelantikan Pengawas TPS pada 3 atau 4 November 2024 mendatang. PTPS akan bertugas melakukan pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.

Total sebanyak 1.363 orang Pengawas TPS se-Provinsi Kalimantan Utara akan direkrut melalui Panwas Kecamatan. Adapun syarat yang harus dipenuhi pendaftaran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kaltara, Yakobus, menyampaikan bahwa sebanyak 1.363 Pengawas TPS akan direkrut. Jumlah tersebut berdasarkan penetapan DPS yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara, jumlahnya bisa bertambah dan bisa berkurang tergantung pada penetapan jumlah DPT nantinya yang juga memuat jumlah TPS.

“Hari ini sudah mulai pendaftaran, nantinya Panwas Kecamatan di Kaltara akan merekrut sebanyak 1.363 Pengawas TPS yang telah memenuhi syarat.”Ucap Yakobus

Yakobus berharap kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan perekrutan pengawas TPS yang ketat, jangan sampai Pengawas TPS yang direkrut terafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon tertentu.

Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam proses perekrutan pengawas TPS, harapannya masyarakat bisa memberikan masukan ke pengawas pemilu apabila terdapat calon pengawas TPS yang diduga tidak netral atau terafiliasi dengan partai politik ataupun dengan pasangan calon tertentu.

“Selama proses perekrutan, kami juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan masukan apabila terdapat calon pengawas TPS yang terindikasi tidak netral.” Tambah Bung Ithor yang merupakan sapaan akrabnya.

Berikut Persyaratan Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut, bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS dapat mendatangi sekretariat Panwas Kecamatan terdekat dan terus mendapatkan informasi melalui akun sosial media Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara. (**)

Wira

Recent Posts

Anak-Anak TBM Al Farabi Sidoarjo Ikuti QIRA

Berikan Pemahaman Nilai-Nilai Al-Qur’an, dan Meneladani Akhlak Rasulullah Lewat Cerita SIDOARJO - TBM Al Farabi,…

3 hari ago

Sulap Barang Bekas Jadi Kostum Karnaval yang Bikin Jalan Pucang Semarak

SIDOARJO – Semangat kemerdekaan terasa berbeda di Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Warga menggelar rangkaian perayaan…

6 hari ago

Warga RW 04 Dusun Tangunan dan Mahasiswa UMM Saling Belajar

SIDOARJO – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Desa Bulang,…

2 minggu ago

Dari Bermain hingga Mendongeng, Play On Anak Krian 2 Hidupkan Literasi Anak Krian

KRIAN, SIDOARJO - Play On Anak Krian 2 menghadirkan ruang belajar alternatif bagi anak melalui…

3 minggu ago

Literasi Tak Cukup Dibaca, Gol A Gong dan Muhari AS Dorong Mahasiswa Berkarya

BANGKALAN — Budaya literasi di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian melalui Seminar Nasional bertajuk…

4 minggu ago

Menjaga Ilmu, Menumbuhkan Karakter: Ikhtiar Pendidikan bagi 11 Anak Yatim Dhuafa

SIDOARJO — Pendidikan nonformal menjadi salah satu ruang penting dalam membantu anak-anak mendapatkan pendampingan belajar…

1 bulan ago