Categories: NUNUKANPOLITIK

Tiga Pasangan Calon Jalani Tes Kesehatan di RSUD Yusuf SK

NUNUKAN – Usai pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan berakhir ada tiga pasangan calon yang terdaftar. Kini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Yusuf SK, Kota Tarakan.

Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman menyampaikan tes kesehatan akan dilangsungkan mulai 29 Agustus hingga 2 September 2024. Dan semua pasangan calon wajib hadir mengikuti tes kesehatan dan tahapan pemeriksaan kesehatan yang telah disyaratkan.

“Setelah pemeriksaan kesehatan dilaksanakan, hasil pemeriksaan kesehatan telah diserahkan tim pemeriksa ke KPU Nunukan. Kemudian akan disampaikan pada 5 hingga 7 September,” ucap Rahman.

Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan disampaikan ke masyarakat. Sebelum itu, KPU Nunukan akan mengunggah hasil pemeriksaan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Perlu diketahui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan ada 20 jenis pemeriksaan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

“Hasilnya akan diupload di silon kemudian disampaikan atau dipublish. Tes kesehatan yang krusial berdasarkan juknis ada 20 item termasuk narkotika. Selama kami mengikuti semua tahapan berjalan lancar,” rinciannya.

Lanjutnya, KPU Nunukan sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen tiga pasangan calon yang mendaftar dan diterima. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan diumumkan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Ia menegaskan, hasil verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon dan pemeriksaan kesehatan merupakan satu rangkaian. Artinya, hasil keduanya disampaikan di hari yang sama.

“Karena ini termasuk satu rangkaian. Pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi mulai 29 Agustus hingga 4 September. Hasilnya, disampaikan 5 hingga 6 September. Dan 6 hingga 8 September pasangan calon dapat memperbaiki administrasi syarat calon ke KPU melalui Silon,” tutupnya. (mwa)

Wira

Recent Posts

MoU Porwada II Kaltara Diteken, Bupati Intruksikan Nunukan Jadi Tuan Rumah yang Membanggakan

NUNUKAN - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Kalimantan Utara bersama…

3 hari ago

DPRD Tarakan Bakal Panggil Dinas dan Perusahaan Terkait PHK Petugas Kebersihan

TARAKAN – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan pihaknya akan segera memanggil instansi…

2 minggu ago

Perkuat Sinergi Daerah, Pemkab Bulungan Salurkan Dana Hibah untuk Ormas dalam Momentum Halal Bihalal

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat melalui kegiatan…

2 minggu ago

Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Hadiri Undangan Open House, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

TANJUNG SELOR – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa dalam kegiatan open house yang digelar…

2 minggu ago

Wabup Bulungan Terima Kunjungan Panitia Bangen Tawei Lepa Ajeu, Apresiasi Pelestarian Tradisi Desa Metun Sajau

TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menerima kunjungan silaturahmi pengurus panitia Bangen Tawei Lepa…

2 minggu ago

Pemprov Salurkan Hibah Kendaraan Operasional, Perkuat Sinergi Daerah

TARAKAN – Dukungan terhadap keamanan daerah dan pelestarian budaya kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan…

2 minggu ago