Categories: BULUNGANKALTARA

Hasil Coklit Sementara Pantarlih, Ratusan Dinyatakan TMS Dari Puluhah Ribu Pemilih

TANJUNG SELOR – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih telah berlangsung sejak 24 Juni 2024 lalu. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menyelesaikan pendataan sebanyak puluhan ribu pemilih.

Komisioner KPU Bulungan, Mistang mengungkapkan, sesuai data melalui sistem pencocokan dan penelitian data pemilih berbasis elektronik atau e-Coklit jumlah pemilih yang telah didata sebanyak 91.604 pemilih. Jumlah tersebut berdasarkan data terakhir 9 Juli 2024.

“Data pemilih ini terbagi menjadi beberapa katagori pemilih. Dari 91.604 pemilih, data yang sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 89,369 pemilih. Sementara, yang tidak memenuhi syarat (TMS) tercatat sebanyak 940 pemilih,” kata Mistang, kemarin.

Menurutnya, pemilih yang tidak memenuhi syarat terbagi menjadi beberapa katagori. Misalnya, meninggal dunia, pemilih ganda, dibawah umur, TNI/Polri, warga negara asing (WNA) dan pemilih yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya, pemilih yang meninggal dunia harus ditindak lanjuti dengan bukti dokumen pendukung dari instansi terkait. Jika dokumen terpenuhi proses penghapusan dilakukan.

“Untuk pemilih yang tidak sesuai dengan TPS akan dilakukan perbaikan. Pemilih yang tidak sesuai dengan TPS akan dipindahkan ke RT terdekat yang memiliki TPS,” bebernya.

Pelaksanaan coklit yang telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 ditargetkan rampung paling lambat sepekan sebelum masa coklit berakhir. Sehingga, KPU Bulungan mendorong semua proses coklit manual maupun melalui sistem e-Coklit diselesaikan sebelum 24 Juli 2024.

Selanjutnya, KPU Bulungan bakal melakukan evaluasi terhadap semua petugas Pantarlih. Melalui evaluasi harus dipastikan petugas Pantarlih telah melakukan coklit sesuai dengan prosedur atau tidak. Nantinya, jika ditemukan penyimpangan pelaksanaan coklit akan dilakukan perbaikan dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada.

“Waktu 30 hari, kami menargetkan proses coklit bisa rampung paling lambat sepekan sebelum masa coklit berakhir. Kami juga melakukan monitoring setiap hari bersama Bawaslu Bulungan untuk menghindari kesalahan di lapangan,” tutupnya. (nar)

Wira

Share
Published by
Wira

Recent Posts

Tutup Turnamen Futsal Pelajar, Gubernur Motivasi Atlet Muda Raih Prestasi Lebih Tinggi

NUNUKAN – Tepuk tangan riuh mengiringi berakhirnya Turnamen Futsal Tingkat Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA),…

3 hari ago

Play On Anak Krian 2026: Taman Abhirupa Jadi Ruang Bermain dan Belajar Anak

SIDOARJO - Suasana Taman Abhirupa, Krian, Sidoarjo, dipenuhi gelak tawa puluhan anak yang mengikuti Play…

3 hari ago

Prestasi Nasional Lagi! Gubernur Bawa Kaltara Raih Dua Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan…

1 minggu ago

Belajar dari Mojokerto, Sekprov Ingin Pariwisata Kaltara Jadi Mesin Baru PAD

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M.,…

1 minggu ago

Motoprix Kaltara Bangkitkan Sportivitas dan Gerakkan Ekonomi Daerah

TANJUNG SELOR – Deru mesin motor memecah suasana Sirkuit Bumi Rahayu, Bulungan, Minggu (5/7), saat…

1 minggu ago

Wagub Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Perbatasan

MAHAKAM ULU – Perjalanan itu jauh dari kata mudah. Selama hampir sembilan jam, rombongan Wakil…

2 minggu ago