Categories: BULUNGANKALTARA

Hasil Coklit Sementara Pantarlih, Ratusan Dinyatakan TMS Dari Puluhah Ribu Pemilih

TANJUNG SELOR – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih telah berlangsung sejak 24 Juni 2024 lalu. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menyelesaikan pendataan sebanyak puluhan ribu pemilih.

Komisioner KPU Bulungan, Mistang mengungkapkan, sesuai data melalui sistem pencocokan dan penelitian data pemilih berbasis elektronik atau e-Coklit jumlah pemilih yang telah didata sebanyak 91.604 pemilih. Jumlah tersebut berdasarkan data terakhir 9 Juli 2024.

“Data pemilih ini terbagi menjadi beberapa katagori pemilih. Dari 91.604 pemilih, data yang sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 89,369 pemilih. Sementara, yang tidak memenuhi syarat (TMS) tercatat sebanyak 940 pemilih,” kata Mistang, kemarin.

Menurutnya, pemilih yang tidak memenuhi syarat terbagi menjadi beberapa katagori. Misalnya, meninggal dunia, pemilih ganda, dibawah umur, TNI/Polri, warga negara asing (WNA) dan pemilih yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya, pemilih yang meninggal dunia harus ditindak lanjuti dengan bukti dokumen pendukung dari instansi terkait. Jika dokumen terpenuhi proses penghapusan dilakukan.

“Untuk pemilih yang tidak sesuai dengan TPS akan dilakukan perbaikan. Pemilih yang tidak sesuai dengan TPS akan dipindahkan ke RT terdekat yang memiliki TPS,” bebernya.

Pelaksanaan coklit yang telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 ditargetkan rampung paling lambat sepekan sebelum masa coklit berakhir. Sehingga, KPU Bulungan mendorong semua proses coklit manual maupun melalui sistem e-Coklit diselesaikan sebelum 24 Juli 2024.

Selanjutnya, KPU Bulungan bakal melakukan evaluasi terhadap semua petugas Pantarlih. Melalui evaluasi harus dipastikan petugas Pantarlih telah melakukan coklit sesuai dengan prosedur atau tidak. Nantinya, jika ditemukan penyimpangan pelaksanaan coklit akan dilakukan perbaikan dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada.

“Waktu 30 hari, kami menargetkan proses coklit bisa rampung paling lambat sepekan sebelum masa coklit berakhir. Kami juga melakukan monitoring setiap hari bersama Bawaslu Bulungan untuk menghindari kesalahan di lapangan,” tutupnya. (nar)

Wira

Share
Published by
Wira

Recent Posts

Pemkab Bulungan Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan

TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Badan Pertanahan…

8 jam ago

Bupati Sampaikan 3 Isu Strategis ke Ditjen Otonomi Daerah

TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengikuti kegiatan Reboan (Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi…

8 jam ago

Tingkatkan PAD, Bulungan Genjot Retribusi Parkir dan Jasa Pelabuhan

TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya…

1 hari ago

Perpustakaan Desa Bulang Hadapi Tantangan SDM dan Minimnya Minat Baca, Pemuda Dorong Kesadaran Kolektif

Bulang, Prambon — Keberlangsungan Perpustakaan Desa Bulang masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya minat…

3 hari ago

Menyalakan Literasi di Utara Kalimantan bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur

SEBATIK - Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten…

5 hari ago

Rapimwil TBBR Kaltara, Gubernur Dorong Sinergi Adat dan Pembangunan

MALINAU – Iringan tarian adat Dayak dan nuansa alam Malinau menyambut kedatangan Gubernur Kalimantan Utara…

3 minggu ago