NUNUKAN – Minimnya pemahaman masyarakat terkait pajak dan retribusi daerah memang menjadi kendala tersendiri bagi daerah. Sebab, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan untuk melakukan pembangunan daerah.
Hal inilah yang terus digalakkan Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa saat melakukan sosialisasi Perda di wilayah Sei Limau, Nunukan Selatan pada Kamis (23/5). Di sini, Leppa memilih sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan bahwa seluruh wajib pajak memahami kewajiban mereka dan proses yang harus dilalui untuk memenuhi kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Menurutnya sosialisasi peraturan daerah tersebut merupakan kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang kewajiban pajak dan retribusi yang berlaku di Kabupaten Nunukan.
“Adanya, Perda ini maka regulasi sistem perpajakan dan retribusi dapat lebih transparan, adil dan efisien,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Nunukan, Fitraeni, selaku narasumber menguraikan secara rinci yang termasuk pajak dan retribusi.
Secara umum, kata Fitraeni, yang dimaksud Pajak Daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Sedangkan retribusi daerah meliputi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan.
“Jenis pajak dan retribusi daerah ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus diselesaikan tepat waktu, tujuannya adalah meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Nunukan,” ungkapnya.
Apabila tidak dipatuhi maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administratif dan denda jika tidak memenuhi kewajiban pajak atau retribusi.
“Kita diminta melaporkan dan membayar pajak atau retribusi tepat waktu jika ini diabaikan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.
Lebih lanjut Fitraeni menjelaskan, atas ketidakpatuhan wajib pajak menyampaikan laporan dan membayar retribusi maka konsekuensinya bisa mengarah ke Pencabutan Izin Usaha bahkan Sanksi Pidana.
“Adanya sanksi tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa pemerintah daerah dapat mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk membiayai layanan publik dan pembangunan,” pungkasnya.
NUNUKAN - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Kalimantan Utara bersama…
TARAKAN – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan pihaknya akan segera memanggil instansi…
TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat melalui kegiatan…
TANJUNG SELOR – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa dalam kegiatan open house yang digelar…
TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menerima kunjungan silaturahmi pengurus panitia Bangen Tawei Lepa…
TARAKAN – Dukungan terhadap keamanan daerah dan pelestarian budaya kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan…