Categories: NUNUKAN

Ketua DPRD Nunukan: Pajak dan Retribusi Daerah Harus Dipahami Masyarakat

NUNUKAN – Minimnya pemahaman masyarakat terkait pajak dan retribusi daerah memang menjadi kendala tersendiri bagi daerah. Sebab, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan untuk melakukan pembangunan daerah.

Hal inilah yang terus digalakkan Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa saat melakukan sosialisasi Perda di wilayah Sei Limau, Nunukan Selatan pada Kamis (23/5). Di sini, Leppa memilih sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan bahwa seluruh wajib pajak memahami kewajiban mereka dan proses yang harus dilalui untuk memenuhi kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Menurutnya sosialisasi peraturan daerah tersebut merupakan kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang kewajiban pajak dan retribusi yang berlaku di Kabupaten Nunukan.

“Adanya, Perda ini maka regulasi sistem perpajakan dan retribusi dapat lebih transparan, adil dan efisien,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Nunukan, Fitraeni, selaku narasumber menguraikan secara rinci yang termasuk pajak dan retribusi.

Secara umum, kata Fitraeni, yang dimaksud Pajak Daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah.

Sedangkan retribusi daerah meliputi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan.

“Jenis pajak dan retribusi daerah ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus diselesaikan tepat waktu, tujuannya adalah meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Nunukan,” ungkapnya.

Apabila tidak dipatuhi maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administratif dan denda jika tidak memenuhi kewajiban pajak atau retribusi.

“Kita diminta melaporkan dan membayar pajak atau retribusi tepat waktu jika ini diabaikan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.

Lebih lanjut Fitraeni menjelaskan, atas ketidakpatuhan wajib pajak menyampaikan laporan dan membayar retribusi maka konsekuensinya bisa mengarah ke Pencabutan Izin Usaha bahkan Sanksi Pidana.

“Adanya sanksi tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa pemerintah daerah dapat mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk membiayai layanan publik dan pembangunan,” pungkasnya.

Wira

Recent Posts

Jaga Hutan, Jaga Masa Depan: Bappeda Kaltara Dorong Pembangunan Berwawasan Lingkungan

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara menegaskan bahwa setiap arah pembangunan harus memperhatikan daya tampung dan…

21 jam ago

3.550 Pendayung Semarakkan Festival Sungai Kayan Bulungan 2025

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si didampingi Wakil Bupati, Kilat, A.Md secara resmi…

1 hari ago

Muh Yasin Terplih Sebagai Ketua Koni Nunukan Dalam Forum Musorkab

NUNUKAN - Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) dengan agenda pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni)…

2 hari ago

Ribuan Atlet Meriahkan Porkab II Bulungan

TANJUNG SELOR – Sebanyak 1.485 atlet dari 10 kecamatan dan 74 desa di Kabupaten Bulungan…

3 hari ago

Kapolda Kaltara Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal III di Tarakan

TARAKAN – Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy memimpin langsung kegiatan Panen Raya Jagung…

7 hari ago

Kapolda Kaltara Gandeng Insan Pers Perkuat Sinergitas Informasi Publik

TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menggelar…

7 hari ago