Categories: NUNUKAN

Ketua DPRD Nunukan: Pajak dan Retribusi Daerah Harus Dipahami Masyarakat

NUNUKAN – Minimnya pemahaman masyarakat terkait pajak dan retribusi daerah memang menjadi kendala tersendiri bagi daerah. Sebab, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan untuk melakukan pembangunan daerah.

Hal inilah yang terus digalakkan Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa saat melakukan sosialisasi Perda di wilayah Sei Limau, Nunukan Selatan pada Kamis (23/5). Di sini, Leppa memilih sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan bahwa seluruh wajib pajak memahami kewajiban mereka dan proses yang harus dilalui untuk memenuhi kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Menurutnya sosialisasi peraturan daerah tersebut merupakan kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang kewajiban pajak dan retribusi yang berlaku di Kabupaten Nunukan.

“Adanya, Perda ini maka regulasi sistem perpajakan dan retribusi dapat lebih transparan, adil dan efisien,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Nunukan, Fitraeni, selaku narasumber menguraikan secara rinci yang termasuk pajak dan retribusi.

Secara umum, kata Fitraeni, yang dimaksud Pajak Daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah.

Sedangkan retribusi daerah meliputi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan.

“Jenis pajak dan retribusi daerah ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus diselesaikan tepat waktu, tujuannya adalah meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Nunukan,” ungkapnya.

Apabila tidak dipatuhi maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administratif dan denda jika tidak memenuhi kewajiban pajak atau retribusi.

“Kita diminta melaporkan dan membayar pajak atau retribusi tepat waktu jika ini diabaikan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.

Lebih lanjut Fitraeni menjelaskan, atas ketidakpatuhan wajib pajak menyampaikan laporan dan membayar retribusi maka konsekuensinya bisa mengarah ke Pencabutan Izin Usaha bahkan Sanksi Pidana.

“Adanya sanksi tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa pemerintah daerah dapat mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk membiayai layanan publik dan pembangunan,” pungkasnya.

Wira

Recent Posts

Diterpa Mosi Tidak Percaya, Ketua PWI Kaltara Diminta Mundur

TARAKAN - Kepemimpinan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Nicky Saputra Novianto…

1 hari ago

Peringatan HUT ke-80 RI di Bulungan Berlangsung Khidmat

TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan Syarwani S.Pd., M.Si memimpin langsung upacara peringatan HUT ke-80 RI,…

6 hari ago

Syarwani : Tugas Paskibra Kobarkan Semangat Nasionalisme

TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan Syarwani S.Pd, M.Si mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) HUT RI…

1 minggu ago

Arus Digitalisasi Global Jadi Tantangan Generasi Muda

TANJUNG SELOR - Di tengah tantangan saat ini yang semakin kompleks, Gerakan Pramuka harus dapat…

1 minggu ago

Wisuda Mahasiswa Bulungan di PEP Bandung, Wabup Pesan Kontribusi Pembangunan Daerah

BANDUNG – Wakil Bupati Bulungan Kilat A.Md menghadiri acara Wisuda Politeknik Energi dan Pertambangan (PEP)…

1 minggu ago

Atasi Wilayah Blank Spot, Bupati Bagikan 9 Starlink di Hulu Sungai Kayan

TANJUNG SELOR - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di wilayah blank spot mulai terealisasi. Bupati…

1 minggu ago