NUNUKAN – Keseriusan Pemkab Nunukan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan tubuh dan lingkungan hingga kini terus dilakukan.
Bahkan pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi siapapun yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan baik melalui undang-undang maupun payung hukum daerah.
Salah satunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disosialisasikan Anggota DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, Robinson Totong belum lama ini.
Ia menjelaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan menjadi payung Hukum Daerah, seyogianya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan lingkungan.
”Perda ini ada sanksi bagi yang melanggar aturan, baik sanksi denda maupun pidana, jadi kita mengharapkan untuk tidak merokok pada kawasan yang terlarang demi kenyamanan bagi orang yang bukan perokok dan Kesehatan lingkungan,” kata Robinson Totong.
Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan melarang merokok di area-area tertentu guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, mengurangi angka perokok pasif, serta mendukung upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Sanksi bagi perokok yang melanggar Perda tersebut bervariasi, Namun, secara umum, beberapa jenis sanksi yang bisa dikenakan bagi pelanggar.
Di antaranya, denda administratif, pelanggar dapat dikenakan denda dengan jumlah tertentu. Besarannya bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, namun biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp500.000 atau lebih, tergantung pada kebijakan daerah setempat.
“Selain itu, kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau terlibat dalam kegiatan kebersihan lainnya,” tambahnya.
Kemudian, untuk pelanggar diberikan peringatan atau teguran secara lisan atau tertulis oleh petugas yang berwenang seperti satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Pidana Ringan, pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana ringan yang diatur dalam peraturan daerah terkait.
“Makanya, pihak berwenang, seperti Satpol PP dan dinas kesehatan, berperan dalam penegakan hukum dan pengawasan pelaksanaan Perda KTR,” jelasnya.
Kedua institusi ini, kata dia, dapat melakukan razia atau patroli di kawasan tanpa rokok untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan tersebut.
Sementara itu, Tenaga Medis Puskesmas Nunukan Timur selaku Narasumber, Marleni juga menegaskan bahwa tidak ada baiknya mengonsumsi rokok dan menjadi kebiasaan hidup, justru rokok dapat merusak kesehatan.
Ia menjelaskan ada sejumlah tempat atau Kawasan yang dilarang oleh pemerintah menurut Peraturan Daerah, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
“Tempat inilah daerah terlarang jika semua masyarakat sadar akan pentingnya hidup sehat. Berhentilah merokok ayo membiasakan diri hidup lebih sehat dan keluarga ikut bahagia,” sebut Marleni.
Marleni menambahkan bahwa tujuan utama dari Perda Kawasan Tanpa Rokok ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan non-perokok, serta untuk mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.
“Implementasi yang efektif dari peraturan ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah,” bebernya.
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., beraudiensi Menteri…
TANJUNG SELOR – Penjabat (Pj) Sekprov Kaltara, Dr Bustan, SE, M.Si optimis terhadap trend positif…
TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si menghadiri pelantikan…
TANJUNG SELOR – Mengawali pekan pertama bulan Juli 2025, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H.…
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum mengikuti…
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Dr H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum mengapresiasi pengabdian…