DIAMANKAN: Pelaku pembobol toko yang mencuri uang dan rokok diamankan Polsek Sebatik Timur. (red)
NUNUKAN – Seorang anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun nekat melakukan pencurian di salah satu toko di Sebatik Timur. Dia membobol toko tersebut demi mengambil sejumlah uang hingga rokok.
Hal memprihatinkan tersebut, dilakukan anak di bawah umur itu hanya untuk bermain judi slot. Sebelum bermain judi, dirinya terlebih dahulu membeli handphone dari uang hasil curian tersebut.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, toko korban ditemukan berantakan oleh anaknya saat hendak membuka toko pada Kamis (1/2) Lalu. Saat itu didapatkan, pintu toko yang sebelumnya terkunci oleh gembok, sudah dirusak dan pintu toko tersebut dalam keadaan terbuka.
“Jadi saat itu didapati juga sebuah batu berada di depan pintu toko, yang diduga digunakan untuk merusak gembok yang terpasang di pintu toko, saat saksi masuk ke dalam toko, telah hilang uang dan juga sejumlah rokok,” ujar Siswati merilis pengungkapan tersebut, Minggu (4/2).
Insiden tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polsek Sebatik Timur. Laporan akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengecek barang bukti berupa CCTV, selanjutnya personel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur yang rumahnya pun diketahui.
Tidak lama kemudian, anak tersebut digrebek di rumahnya. Kebetulan dia berada di rumahnya, kemudian personel mendapatkan sejumlah barang bukti kuat pencurian, seperti 1 buah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk memasuki ruko korban, kemudian 2 buah celengan yang diduga milik korban serta sepeda yang digunakan ke TKP.
Setelah diinterogasi, anak tersebut mengaku melakukan pencurian di toko korban. Terungkap, sebelum melakukan aksinya, dirinya telah mengetahui sebelumnya bahwa pemilik toko tersebut memang tidak tinggal di tokonya. Dihari kejadian saat korban meninggalkan toko, dirinya langsung melakukan aksinya dengan cara membuka gembok ruko tersebut dengan menggunakan pisau kemudian pelaku mengambil 2 buah celengan dan 8 bungkus rokok.
“Jadi di dalam 2 celengan tersebut, total isi uangnya Rp 5,4 juta. Uangnya digunakan beli 1 handphone bekas dan 1 handphone baru, kemudian uang juga digunakan untuk bermain judi slot,” beber Siswati.
Atas perbuatannya, anak dibawah umur tersebut pun terancam pidana penjara 7 tahun, karena dirinya disangkakan KUHP tentang pencurian. (red)
KRIAN, SIDOARJO — Setiap anak membutuhkan ruang untuk mencoba, berekspresi, dan mengenali potensi dirinya. Semangat…
NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan baru saja meresmikan penyaluran perdana Bahan Bakar Minyak (BBM) di…
NUNUKAN – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Raden Iwan Kurniawan mewakili Bupati Nunukan H.…
NUNUKAN - Kepengurusan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kabupaten Nunukan masa bakti 2026-2030 resmi dilantik…
NUNUKAN - Setelah dibuka oleh gubernur Kalimantan Utara H. Zainal Arifin Paliwang yang didampingi Bupati…
NUNUKAN - Pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah dan Paras Fest 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun…