Categories: KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Uang di Ruko Sebatik

NUNUKAN – Seorang anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun nekat melakukan pencurian di salah satu toko di Sebatik Timur. Dia membobol toko tersebut demi mengambil sejumlah uang hingga rokok.

Hal memprihatinkan tersebut, dilakukan anak di bawah umur itu hanya untuk bermain judi slot. Sebelum bermain judi, dirinya terlebih dahulu membeli handphone dari uang hasil curian tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, toko korban ditemukan berantakan oleh anaknya saat hendak membuka toko pada Kamis (1/2) Lalu. Saat itu didapatkan, pintu toko yang sebelumnya terkunci oleh gembok, sudah dirusak dan pintu toko tersebut dalam keadaan terbuka.

“Jadi saat itu didapati juga sebuah batu berada di depan pintu toko, yang diduga digunakan untuk merusak gembok yang terpasang di pintu toko, saat saksi masuk ke dalam toko, telah hilang uang dan juga sejumlah rokok,” ujar Siswati merilis pengungkapan tersebut, Minggu (4/2).

Insiden tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polsek Sebatik Timur. Laporan akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengecek barang bukti berupa CCTV, selanjutnya personel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur yang rumahnya pun diketahui.

Tidak lama kemudian, anak tersebut digrebek di rumahnya. Kebetulan dia berada di rumahnya, kemudian personel mendapatkan sejumlah barang bukti kuat pencurian, seperti 1 buah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk memasuki ruko korban, kemudian 2 buah celengan yang diduga milik korban serta sepeda yang digunakan ke TKP.

Setelah diinterogasi, anak tersebut mengaku melakukan pencurian di toko korban. Terungkap, sebelum melakukan aksinya, dirinya telah mengetahui sebelumnya bahwa pemilik toko tersebut memang tidak tinggal di tokonya. Dihari kejadian saat korban meninggalkan toko, dirinya langsung melakukan aksinya dengan cara membuka gembok ruko tersebut dengan menggunakan pisau kemudian pelaku mengambil 2 buah celengan dan 8 bungkus rokok.

“Jadi di dalam 2 celengan tersebut, total isi uangnya Rp 5,4 juta. Uangnya digunakan beli 1 handphone bekas dan 1 handphone baru, kemudian uang juga digunakan untuk bermain judi slot,” beber Siswati.

Atas perbuatannya, anak dibawah umur tersebut pun terancam pidana penjara 7 tahun, karena dirinya disangkakan KUHP tentang pencurian. (red)

Prabu

Recent Posts

Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal

TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

17 jam ago

Pemprov Teken Kerjasama Kementerian PPPA, Perkuat Sinergi Program Perlindungan Perempuan dan Anak

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menyambut kunjungan…

5 hari ago

Panen Padi Capai Target, Komitmen Penuh Pemerintah Mendukung Swasembada Pangan Nasional

BULUNGAN - Realisasi hasil panen padi tahun 2025 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya pada Kabupaten…

6 hari ago

Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat

Gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi adalah merupakan instrumen kelembagaan pembangunan yang merupakan kepanjangan Pemerintah…

1 minggu ago

TBM PADU dan TBM GUPER Gelar Outbound Petualangan Literasi di Alam Terbuka

SEBATIK - Kegiatan outbound Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dengan mengusung tema "Membaca Bumi, Merawat Lingkungan"…

1 minggu ago

Fun Run Energi Baru A.07 Dinilai Berpotensi Dorong Pembinaan Atlet Lari Lokal

NUNUKAN – Kegiatan Fun Run Energi Baru A.07 yang digelar di Alun-alun Kota Nunukan, Sabtu…

4 minggu ago