Categories: KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Uang di Ruko Sebatik

NUNUKAN – Seorang anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun nekat melakukan pencurian di salah satu toko di Sebatik Timur. Dia membobol toko tersebut demi mengambil sejumlah uang hingga rokok.

Hal memprihatinkan tersebut, dilakukan anak di bawah umur itu hanya untuk bermain judi slot. Sebelum bermain judi, dirinya terlebih dahulu membeli handphone dari uang hasil curian tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, toko korban ditemukan berantakan oleh anaknya saat hendak membuka toko pada Kamis (1/2) Lalu. Saat itu didapatkan, pintu toko yang sebelumnya terkunci oleh gembok, sudah dirusak dan pintu toko tersebut dalam keadaan terbuka.

“Jadi saat itu didapati juga sebuah batu berada di depan pintu toko, yang diduga digunakan untuk merusak gembok yang terpasang di pintu toko, saat saksi masuk ke dalam toko, telah hilang uang dan juga sejumlah rokok,” ujar Siswati merilis pengungkapan tersebut, Minggu (4/2).

Insiden tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polsek Sebatik Timur. Laporan akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengecek barang bukti berupa CCTV, selanjutnya personel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur yang rumahnya pun diketahui.

Tidak lama kemudian, anak tersebut digrebek di rumahnya. Kebetulan dia berada di rumahnya, kemudian personel mendapatkan sejumlah barang bukti kuat pencurian, seperti 1 buah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk memasuki ruko korban, kemudian 2 buah celengan yang diduga milik korban serta sepeda yang digunakan ke TKP.

Setelah diinterogasi, anak tersebut mengaku melakukan pencurian di toko korban. Terungkap, sebelum melakukan aksinya, dirinya telah mengetahui sebelumnya bahwa pemilik toko tersebut memang tidak tinggal di tokonya. Dihari kejadian saat korban meninggalkan toko, dirinya langsung melakukan aksinya dengan cara membuka gembok ruko tersebut dengan menggunakan pisau kemudian pelaku mengambil 2 buah celengan dan 8 bungkus rokok.

“Jadi di dalam 2 celengan tersebut, total isi uangnya Rp 5,4 juta. Uangnya digunakan beli 1 handphone bekas dan 1 handphone baru, kemudian uang juga digunakan untuk bermain judi slot,” beber Siswati.

Atas perbuatannya, anak dibawah umur tersebut pun terancam pidana penjara 7 tahun, karena dirinya disangkakan KUHP tentang pencurian. (red)

Prabu

Recent Posts

MoU Porwada II Kaltara Diteken, Bupati Intruksikan Nunukan Jadi Tuan Rumah yang Membanggakan

NUNUKAN - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Kalimantan Utara bersama…

3 hari ago

DPRD Tarakan Bakal Panggil Dinas dan Perusahaan Terkait PHK Petugas Kebersihan

TARAKAN – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan pihaknya akan segera memanggil instansi…

2 minggu ago

Perkuat Sinergi Daerah, Pemkab Bulungan Salurkan Dana Hibah untuk Ormas dalam Momentum Halal Bihalal

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat melalui kegiatan…

2 minggu ago

Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Hadiri Undangan Open House, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

TANJUNG SELOR – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa dalam kegiatan open house yang digelar…

2 minggu ago

Wabup Bulungan Terima Kunjungan Panitia Bangen Tawei Lepa Ajeu, Apresiasi Pelestarian Tradisi Desa Metun Sajau

TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menerima kunjungan silaturahmi pengurus panitia Bangen Tawei Lepa…

2 minggu ago

Pemprov Salurkan Hibah Kendaraan Operasional, Perkuat Sinergi Daerah

TARAKAN – Dukungan terhadap keamanan daerah dan pelestarian budaya kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan…

2 minggu ago