Categories: KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Uang di Ruko Sebatik

NUNUKAN – Seorang anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun nekat melakukan pencurian di salah satu toko di Sebatik Timur. Dia membobol toko tersebut demi mengambil sejumlah uang hingga rokok.

Hal memprihatinkan tersebut, dilakukan anak di bawah umur itu hanya untuk bermain judi slot. Sebelum bermain judi, dirinya terlebih dahulu membeli handphone dari uang hasil curian tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, toko korban ditemukan berantakan oleh anaknya saat hendak membuka toko pada Kamis (1/2) Lalu. Saat itu didapatkan, pintu toko yang sebelumnya terkunci oleh gembok, sudah dirusak dan pintu toko tersebut dalam keadaan terbuka.

“Jadi saat itu didapati juga sebuah batu berada di depan pintu toko, yang diduga digunakan untuk merusak gembok yang terpasang di pintu toko, saat saksi masuk ke dalam toko, telah hilang uang dan juga sejumlah rokok,” ujar Siswati merilis pengungkapan tersebut, Minggu (4/2).

Insiden tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polsek Sebatik Timur. Laporan akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengecek barang bukti berupa CCTV, selanjutnya personel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur yang rumahnya pun diketahui.

Tidak lama kemudian, anak tersebut digrebek di rumahnya. Kebetulan dia berada di rumahnya, kemudian personel mendapatkan sejumlah barang bukti kuat pencurian, seperti 1 buah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk memasuki ruko korban, kemudian 2 buah celengan yang diduga milik korban serta sepeda yang digunakan ke TKP.

Setelah diinterogasi, anak tersebut mengaku melakukan pencurian di toko korban. Terungkap, sebelum melakukan aksinya, dirinya telah mengetahui sebelumnya bahwa pemilik toko tersebut memang tidak tinggal di tokonya. Dihari kejadian saat korban meninggalkan toko, dirinya langsung melakukan aksinya dengan cara membuka gembok ruko tersebut dengan menggunakan pisau kemudian pelaku mengambil 2 buah celengan dan 8 bungkus rokok.

“Jadi di dalam 2 celengan tersebut, total isi uangnya Rp 5,4 juta. Uangnya digunakan beli 1 handphone bekas dan 1 handphone baru, kemudian uang juga digunakan untuk bermain judi slot,” beber Siswati.

Atas perbuatannya, anak dibawah umur tersebut pun terancam pidana penjara 7 tahun, karena dirinya disangkakan KUHP tentang pencurian. (red)

Prabu

Recent Posts

Play On Anak Krian: Ruang Menemukan Potensi Anak

KRIAN, SIDOARJO — Setiap anak membutuhkan ruang untuk mencoba, berekspresi, dan mengenali potensi dirinya. Semangat…

2 hari ago

Pemerintah Kabupaten Nunukan Harapkan Akses BBM Tepat Sasaran dan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan baru saja meresmikan penyaluran perdana Bahan Bakar Minyak (BBM) di…

1 minggu ago

‎Sinergitas Pemda Nunukan dan TNI dalam Menjaga Stabilitas dan Mendukung Pembangunan

‎NUNUKAN – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Raden Iwan Kurniawan mewakili Bupati Nunukan H.…

1 minggu ago

PERTINA Nunukan Resmi Dilantik, Bupati Dorong Hadirkan Bibit Petinju Muda

NUNUKAN - Kepengurusan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kabupaten Nunukan masa bakti 2026-2030 resmi dilantik…

1 minggu ago

Lomba Olahraga Tradisional Bakiak-Gobak Sodor Meriahkan HUT Ke 27 Nunukan

NUNUKAN - Setelah dibuka oleh gubernur Kalimantan Utara H. Zainal Arifin Paliwang yang didampingi Bupati…

2 minggu ago

Ribuan Warga Nunukan Bersholawat bersama Ustadz Haddad Alwi Dimalam Pembukaan Paras Fest 2026

‎NUNUKAN - Pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah dan Paras Fest 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun…

2 minggu ago