{"id":5961,"date":"2025-12-03T15:28:16","date_gmt":"2025-12-03T07:28:16","guid":{"rendered":"https:\/\/literasidata.com\/?p=5961"},"modified":"2025-12-03T15:28:19","modified_gmt":"2025-12-03T07:28:19","slug":"polisi-bongkar-tambang-emas-ilegal-di-bulungan-dua-tersangka-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/literasidata.com\/?p=5961","title":{"rendered":"Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap"},"content":{"rendered":"\n<p>TANJUNG SELOR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Pengungkapan pada 29 November 2025 itu menguak rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.<\/p>\n\n\n\n<p>Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan serta SPDP pada hari yang sama. \u201cOperasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,\u201d ujar Dadan, Rabu (03\/12\/25).<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam penyidikan, polisi menemukan metode pengolahan emas yang umum digunakan tambang tanpa izin, mulai dari penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah hingga pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida. Setelah diolah, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Tak hanya mengolah, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi. \u201cIni bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,\u201d kata Dadan.<\/p>\n\n\n\n<p>Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan dan peralatan pemurnian. Penyidik menyebut FMS telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.<\/p>\n\n\n\n<p>Barang bukti yang disita menggambarkan aktivitas pemurnian yang intensif, di antaranya:<\/p>\n\n\n\n<p>emas total 318,87 gram,<\/p>\n\n\n\n<p>timbangan digital,<\/p>\n\n\n\n<p>alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi,<\/p>\n\n\n\n<p>serta uang tunai Rp 1.870.000.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cBarang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,\u201d ujar Dadan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Penyidik juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.<\/p>\n\n\n\n<p>Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.<\/p>\n\n\n\n<p>Dadan menegaskan penyidikan masih berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Ia menyebut kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan. \u201cPenambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Komitmen Krimsus Cegah Kerusakan Lingkungan dan Banjir<\/p>\n\n\n\n<p>Kombes Dadan menambahkan, Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus juga memperkuat langkah pencegahan agar praktik penambangan ilegal tidak kembali marak. Menurutnya, aktivitas tambang liar sering meninggalkan lubang-lubang galian, rusaknya tutupan hutan, hingga pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia, yang semuanya berpotensi memicu banjir dan longsor.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,\u201d ujar Dadan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia memastikan Polda Kaltara terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan. \u201cKami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan efektif,\u201d tutupnya. (**)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TANJUNG SELOR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Pengungkapan pada 29 November 2025 itu menguak rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5959,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[41],"tags":[2316,2317,2318,2315,108],"class_list":["post-5961","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kaltara","tag-bongkar-tambang-emas-ilegal","tag-direktorat-reserse-kriminal-khusus-polda-kaltara","tag-direktur-reskrimsus-polda-kaltara","tag-kombes-pol-dadan-wahyudi","tag-polda-kaltara"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/literasidata.com\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/IMG_20251203_151335.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5961","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5961"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5961\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5962,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5961\/revisions\/5962"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5959"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5961"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5961"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5961"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}