{"id":1434,"date":"2024-05-24T16:05:00","date_gmt":"2024-05-24T08:05:00","guid":{"rendered":"https:\/\/literasidata.com\/?p=1434"},"modified":"2024-06-25T16:07:42","modified_gmt":"2024-06-25T08:07:42","slug":"ketua-dprd-nunukan-pajak-dan-retribusi-daerah-harus-dipahami-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/literasidata.com\/?p=1434","title":{"rendered":"Ketua DPRD Nunukan: Pajak dan Retribusi Daerah Harus Dipahami Masyarakat"},"content":{"rendered":"\n<p>NUNUKAN &#8211; Minimnya pemahaman masyarakat terkait pajak dan retribusi daerah memang menjadi kendala tersendiri bagi daerah. Sebab, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan untuk melakukan pembangunan daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal inilah yang terus digalakkan Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa saat melakukan sosialisasi Perda di wilayah Sei Limau, Nunukan Selatan pada Kamis (23\/5). Di sini, Leppa memilih sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan bahwa seluruh wajib pajak memahami kewajiban mereka dan proses yang harus dilalui untuk memenuhi kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah ditetapkan,\u201d terangnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya sosialisasi peraturan daerah tersebut merupakan kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang kewajiban pajak dan retribusi yang berlaku di Kabupaten Nunukan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cAdanya, Perda ini maka regulasi sistem perpajakan dan retribusi dapat lebih transparan, adil dan efisien,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Apalagi, kata dia, hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Nunukan, Fitraeni, selaku narasumber menguraikan secara rinci yang termasuk pajak dan retribusi.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara umum, kata Fitraeni, yang dimaksud Pajak Daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah.<\/p>\n\n\n\n<p>Sedangkan retribusi daerah meliputi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJenis pajak dan retribusi daerah ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus diselesaikan tepat waktu, tujuannya adalah meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Nunukan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Apabila tidak dipatuhi maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administratif dan denda jika tidak memenuhi kewajiban pajak atau retribusi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKita diminta melaporkan dan membayar pajak atau retribusi tepat waktu jika ini diabaikan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut Fitraeni menjelaskan, atas ketidakpatuhan wajib pajak menyampaikan laporan dan membayar retribusi maka konsekuensinya bisa mengarah ke Pencabutan Izin Usaha bahkan Sanksi Pidana.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cAdanya sanksi tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa pemerintah daerah dapat mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk membiayai layanan publik dan pembangunan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NUNUKAN &#8211; Minimnya pemahaman masyarakat terkait pajak dan retribusi daerah memang menjadi kendala tersendiri bagi daerah. Sebab, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan untuk melakukan pembangunan daerah. Hal inilah yang terus digalakkan Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa saat melakukan sosialisasi Perda di wilayah Sei Limau, Nunukan Selatan pada Kamis (23\/5). Di sini, Leppa &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1435,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[42],"tags":[99],"class_list":["post-1434","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nunukan","tag-dprd-nunukan"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/literasidata.com\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/e34a3a98-4949-4799-beb5-d85dc58d838f.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1434","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1434"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1434\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1436,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1434\/revisions\/1436"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1435"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1434"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1434"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/literasidata.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1434"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}